Pengertian syirkah wujuh atau musyarakah piutang

Pengertian syirkah wujuh atau musyarakah piutang adalah kontrak dua pihak atau lebih yang memiliki reputasi dan prestise untuk membeli barang secara kredit yang kemudian barang itu dijualnya. Hasil atau keuntungan dari penjualan barang dibagi dua, begitu juga kerugiannya ditanggung oleh kedua pihak secara bersama-sama. 

Sumber: Prof. Dr. Zainuddin Ali, M.A. Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta: april 2006 halaman 155

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel