Pengertian syirkah ‘Inan
Wednesday, September 30, 2015
Pengertian syirkah ‘Inan adalah kontrak antara dua pihak atau orang atau lebih untuk mendayagunakan harta kekayaannya dalam berusaha guna mendapatkan penghasilan berdasarkan hokum perdata islam. Pihak-pihak yang melakukan kerja sama mempunyai kesepakatan baik dalam bentuk modal, saham, maupun presentase keuntungan dan kerugiannya sesuai dengan modal atau sahamnya. Pengumpulan modal atau saham dapat dilakukan atas nama diri sendiri secara langsung atau mewakilkannya kepada orang lain. Para pihak yang melakukan kerja sama dapat menjual, membeli, menerima atau membayar, menagih utang, dan berperkara. Ringkasnya, para pihak dapat melakukan segala sesuatu untuk kemaslahatan bagi perseroan atau usahanya.
Sumber: Prof. Dr. Zainuddin Ali, M.A. Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta: april 2006 halaman 153