Pengertian persyarikatan atau musyarakah
Wednesday, September 30, 2015
Pengertian persyarikatan atau musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (amal atau expertise) berdasarkan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Sumber: Muhammad Syafi’I Anton, Bank SYari’ah: Suatu Pengenalan, (Jakarta: Tazkia Institute, 1999) halaman 129.