Pengertian persyarikatan atau musyarakah

Pengertian persyarikatan atau musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (amal atau expertise) berdasarkan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. 

Sumber: Muhammad Syafi’I Anton, Bank SYari’ah: Suatu Pengenalan, (Jakarta: Tazkia Institute, 1999) halaman 129.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel