Pengertian wakil negara

Pengertian wakil negara adalah orang yang diberi tugas  untuk mewakili negara dalam berhubungan dengan negara lain. Duta besar adalah wakil negara di luar negeri. 

Sumber: Akbar Kaelola, Kamus Istilah Politik Kontemporer, Yogyakarta: Cakrawala, cetakan pertama 2009 halaman 357


Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel