Pengertian Oeang Republik Indonesia (ORI)

Pengertian Oeang Republik Indonesia (ORI) adalah Mata uang pertama yang dimiliki Republik Indonesia setelah merdeka. Pemerintah memandang perlu untuk mengeluarkan uang sendiri yang tidak hanya berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah tapi juga sebagai lambang utama negara merdeka. Resmi beredar pada 30 Oktober 1946, ORI tampil dalam bentuk uang kertas bernominal satu sen dengan gambar muka keris terhunus dan teks undang-undang disisi satunya. ORI ditandatangani Menteri Keuangan saat itu A.A Maramis. Pada hari itu juga dinyatakan bahwa uang Jepang dan uang Javasche Bank tidak berlaku lagi. ORI pertama dicetak oleh Percetakan Canisius dengan sedain sederhana dengan dua warna dan memakai pengaman serta halus. Meski masa peredaran ORI cukup singkat, namun ORI telah diterima di seluruh wilayah Republik Indonesia dan ikut menggelorakan semangat perlawanan terhadap penjajah. Pada Mei 1946, saat suasan di Jakarta genting maka Pemerintah RI memutuskan untuk melanjutkan pencetakan ORI di daerah pedalaman, seperti di Yogyakarta, Surakarta dan Malang. Namun peredaran ORI tersebut sangat terbatas dan tidak mencakup seluruh wilayah republik Indonesia. Di Sumatera yang beredar adalah uang Jepang. Pada 8 April 1947 Gubernur Provinsi SUmatera mengeluarkan rupiah URIPS-Uang Republik Indonesia Propinsi Sumatera.
Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 212

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel