pengertian hutan suaka alam

Pengertian hutan suaka alam adalah hutan yang berfungsi sebagai tempat untuk melindungi dan melestarikan tumbuh-tumbuhan dan hewan langka agar tidak punah. Hutan suaka alam dibedakan menjadi cagar alam dan suaka margasatwa.
Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 109

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel