Pengertian hutan sekunder adalah hutan alam yang tumbuh kembali setelah ditinggalkan oleh para nomaden, yaitu para pengembara perambah hutan atau petani ladang berpindah.
Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 109