pengertian negara kesatuan

pengertian negara kesatuan adalah

kekuasaan untuk mengatur seluruh daerah di tangan pemerintah pusat atau negara yang bersusunan tunggal, tidak terdiri atas negara-negara bagian.


sumber: Akbar Kaelola, Kamus Istilah Politik Kontemporer, Yogyakarta: Cakrawala cetakan pertama tahun 2009 halaman 196


Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel