pengertian hukum
Wednesday, December 31, 2014
pengertian hukum adalah
- peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
- undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
- patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu.
- Keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis
Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 103