pengertian hukum

pengertian hukum adalah
  1. peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
  2. undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
  3. patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu. 
  4. Keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis

Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 103

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel