pertemuan dilaksanakan 23-28 Juli 1938 di Bandung yang dipimpin Ny. Emma Puradireja. Dalam pertemuan ini, disepakati bahwa garis kebijaksanaan yang sdah ditetapkan pada kongres terdahulu akan diteruskan dan diperkuat, meyetuju rencana Undang-undang Perkawinan yang modern yang disusun Ny. Mr. Maria Ulfah Santoso, serta soal hak pilih dan dipilih bagi kaum wanita untuk badan perwakilan.
Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 155