Pengertian Saham atas unjuk

Pengertian Saham atas unjuk adalah Saham yang bisa diperjual-belikan secara bebas kepada masyarakat umum. 
Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 311

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel