Pengertian Saham atas unjuk Written By huda Monday, September 15, 2014 Pengertian Saham atas unjuk adalah Saham yang bisa diperjual-belikan secara bebas kepada masyarakat umum. Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 311 Share this post Related PostsPengertian Saham atas unjuk