pengertian Korps Pegaai Republik Indonesia (Korpri)

pengertian Korps Pegaai Republik Indonesia (Korpri) adalah

organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan, dan perangkat Pemerintah Desa. Korpri didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971. Korpri merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia.


Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 159


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel