pengertian Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS)

pengertian Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) adalah lembaga penasihat presiden ketika diberlakukannya Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dari 17 Agustus sampai 5 Juli 1959.

sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 54

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel