pengertian konvensi hukum laut perserikatan bangsa-bangsa tentang hukum laut (United Nations Convention on the Law of the Sea [UNCLOS])

pengertian konvensi perserikatan bangsa-bangsa tentang hukum laut (United Nations Convention on the Law of the Sea [UNCLOS]) adalah

perjanjian internasioanl yang dihasilkan dari konferensi Perserikatan bangsa-bangsa tentang hukum laut yang ketiga (UNCLOSS III) yang berlangsung pada tahun 1973 sampai dengan tahun 1982. Konvensi Hukum Laut ini ini mendefinisikan hak dan tanggung jawab negara dalam penggunaan lautan didunia serta  menetapkan pedoman untuk bisnis, lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam laut. Konvensi disepakati pada tahun 1982, menggantikan perjanjian internasional mengenai laut tahun 1958. UNCLOS diberlakukan pada tahun 1994.




Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 158


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel