Pengertian apatride
Wednesday, November 5, 2014
Pengertian apatride adalah adanya seseorang penduduk yang sama sekali
tidak mempunyai kewarganegaraan. Contoh : seorang keturunan bangsa A (isu soli)
lahir di Negara B (ius sanguinis). Maka orang tersebut tidaklah menjadi warga
Negara A dan juga tidak menjadi warga Negara B. Dengan demikian, orang tersebut
tidak mempunyai kewarganegaraan (apatride).
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 199