pengertian antidumping duty (tarif anti-dumping)

pengertian antidumping duty (tarif anti-dumping) adalah 

tarif yang dikenakan suatu negara untuk mencegah masuknya impor barang dari luar yang akan dijual secara dumping (banting harga) di negara tersebut. Dengan banting harga - di mana produk dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibanding harga yang jauh lebih murah dibanding harga produk itu di negeri asalnya. Dengan tarif yang dikenakan ini, maka harga barang tadi otomatis akan meningkat dalam negeri.


sumber: Drs. Benyamin Molan, Glosarium Prentice Hall: Manajemen & Pemasaran Jakarta, PT Prenhallindo 2002 halaman 4

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel