Pengertian Wakil Kepala Daerah
Wednesday, October 8, 2014
Pengertian
Wakil Kepala Daerah adalah pembantu Kepala Daerah yang menjalankan
tugas dan wewenangnya sehari-hari. Apabila Kepala Daerah berhalangan,
Wakil Kepala Daerah dapat menggantikan tugas dan wewenangnya.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 103