Pengertian Dinas Daerah

Pengertian Dinas Daerah adalah unsur pelaksana pemerintah daerah yang menyelenggarakan urusan-urusan rumah tangga daerah itu sendiri. Misalnya, Dinas Kesehatan, Dinas Penerbangan, dan Sebagainya.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 103

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel