Pengertian Wakil Kepala Daerah

Pengertian Wakil Kepala Daerah adalah pembantu Kepala Daerah yang menjalankan tugas dan wewenangnya sehari-hari. Apabila Kepala Daerah berhalangan, Wakil Kepala Daerah dapat menggantikan tugas dan wewenangnya.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 103

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel