Pengertian Hukum Benda
Thursday, October 9, 2014
Pengertian
Hukum Benda adalah hukum yang mengatur hak-hak kebendaan yang bersifat mutlak.
Artinya, hak terhadap benda yang diakui dan dihormati oleh setiap orang. Benda
dapat dibedakan menjadi benda bergerak dan benda tidak bergerak.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 120