Pengertian pelanggaran
Thursday, October 9, 2014
Pengertian pelanggaran
adalah, dalam KUHP, yang dimaksud pelanggaran adalah hal-hal kecil atau ringan
yang diancam dengan hukuman denda. Misalnya, mengendarai kendaraan tidak
membawa SIM. Sedangkan Kejahatan menyangkut masalah-masalah besar, seperti,
penganiyayaan.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 117