Pengertian hukum pidana

Pengertian hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan kejahatan terhadap kepentingan umum dan perbuatan mana diancam dengan sanksi pidana tertentu. Bentuk atau jenis pelanggaran dan kejahatan dimuat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman  117

pengertian hukum pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.

Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 104

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel