Pengertian kekuasaan orang tua
Thursday, October 9, 2014
Pengertian kekuasaan orang
tua adalah orang tua wajib membimbing anak-anaknya sebelum cukup umur.
Kewajiban anak adalah menghormati orang tuanya. Kekuasaan orang tua putus atau
berhenti apabila si anak telah dewasa (berumur 21 tahun), perkawinan orang tua putus,
anak yang terlalu nakal, sehingga orang tua tak berdaya.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 119.