Pengertian kekuasaan orang tua

Pengertian kekuasaan orang tua adalah orang tua wajib membimbing anak-anaknya sebelum cukup umur. Kewajiban anak adalah menghormati orang tuanya. Kekuasaan orang tua putus atau berhenti apabila si anak telah dewasa (berumur 21 tahun), perkawinan orang tua putus, anak yang terlalu nakal, sehingga orang tua tak berdaya.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman  119.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel