Pengertian hukum pidana
Thursday, October 9, 2014
Pengertian
hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan –
kejahatan terhadap kepentingan umum dan perbuatan mana diancam dengan sanksi
pidana tertentu. Bentuk atau jenis pelanggaran dan kejahatan dimuat di dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 117
pengertian hukum pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 104