Pengertian hukum kekayaan

Pengertian hukum kekayaan adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang. Hukum kekayaan mengatur benda dan hak-hak yang dapat dimiliki atas benda. Hukum kekayaan mencakup dua lapangan hukum yaitu hukum benda dan hukum perikatan.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman  120

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel