Pengertian Hukum Benda

Pengertian Hukum Benda adalah hukum yang mengatur hak-hak kebendaan yang bersifat mutlak. Artinya, hak terhadap benda yang diakui dan dihormati oleh setiap orang. Benda dapat dibedakan menjadi benda bergerak dan benda tidak bergerak.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 120

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel