Pengertian Gambut

Pengertian Gambut adalah Tanah yang lunak dan basah, terdiri atas lumut dan bahan tanaman yang membusuk (biasanya terbentuk di daerah raqa atau dananu yang dangkal). Tanah ini berasal dari bahan induk organic dari hutan rawa. Cirri-cirinya, yaitu warna cokelat sampai kehitaman, tekstur debu lempung, tidak berstruktur, dan kandungan unsur haramnya rendah. Tanah ini terbentuk karena adanya proses pembusukan dari sisa-sisa tumbuhan rawa. Sifat lain dari tanah gambut dalah tingkat keasamannya yang tinggi sehingga sangat sulit untuk di budidayakan sebagai lahan pertanian.salah satu upaya untuk meningkatkan kesuburan gambut dapat dilakukan dengan mengeringkan lahan gambut dan  di lakukan pengapuran sampai pH-nya menjadi netral.Jenis tanah gambut tersebar di pantai timur Sumatra,pantai Kalimantan barat dan selatan,serta pantai papua.tanah gamut disebut juga tanah organosol.
Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 73

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel