Pengertian Dinas Daerah
Wednesday, October 8, 2014
Pengertian
Dinas Daerah adalah unsur pelaksana pemerintah daerah yang
menyelenggarakan urusan-urusan rumah tangga daerah itu sendiri.
Misalnya, Dinas Kesehatan, Dinas Penerbangan, dan Sebagainya.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 103