Pengertian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Pengertian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) badan ini merupakan mitra dari pemerintah daerah (badan legislatif) sebagai mitra Kepala Daerah yang mewakili kepentingan suara rakyat di daerah tersebut. Bersama Kepala Daerah, DPRD menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, membat Peratura Daerah, serta melaksanakan pengawasan.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 103

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel