Pengertian Subjek pajak
Tuesday, September 30, 2014
Pengertian Subjek pajak adalah Istilah dalam peraturan
perundang-undangan perpajakan untuk perorangan (pribadi) atau organisasi
(kelompok)berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Seseorang atau suatu badan merupakan subjek pajak, tetapi bukan berarti orang
atau badan itu punya kewajiban pajak. Kalau dalam peraturan perundang-undangan
perpajakan tertentu seseorang atau suatu badan dianggap subjek pajak dan
mempunyai atau memperoleh objek pajak, maka orang atau badan itu jadi punya
kewajiban pajak dan disebut wajib pajak.
Sumber:
Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014
halaman 335