Pengertian Saham terdaftar Written By huda Wednesday, September 17, 2014 Pengertian Saham terdaftar adalah Saham yang nama pemiliknya terdaftar pada saham yang bersangkutan dan pada emiten. Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 312 Share this post