Pengertian Saham terdaftar

Pengertian Saham terdaftar adalah Saham yang nama pemiliknya terdaftar pada saham yang bersangkutan dan pada emiten. 
Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 312

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel