Pengertian Protektorat
Tuesday, September 2, 2014
Pengertian Protektorat adalah suatu
negara yang berada di bawah lindungan negara lainyang kuat. Biasanya negara
yang dilindungi tidak dianggap merdeka dan berdaulaat. Hal-hal yang berhubungan
dengan luar negeri dan pertahanan negara diserahkan kepada negara perlindungan
(suzeren).
Contoh: Tunisia, Maroko, Uni Indo-Cina
(Kamboja, Laos dan Vietnam) sebelum merdeka merupakan protektorat dari
Perancis.
Sumber: Budiyanto, Dasar-dasar ilmu
tata negara/Budiyanto; editor; Arif Susanto Jakarta: Erlangga, 2003, halaman 33