Pengertian Protektorat


Pengertian Protektorat adalah suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lainyang kuat. Biasanya negara yang dilindungi tidak dianggap merdeka dan berdaulaat. Hal-hal yang berhubungan dengan luar negeri dan pertahanan negara diserahkan kepada negara perlindungan (suzeren).
Contoh: Tunisia, Maroko, Uni Indo-Cina (Kamboja, Laos dan Vietnam) sebelum merdeka merupakan protektorat dari Perancis.
Sumber: Budiyanto, Dasar-dasar ilmu tata negara/Budiyanto; editor; Arif Susanto Jakarta: Erlangga, 2003, halaman 33

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel