Pengertian Protektorat Internasional
Tuesday, September 2, 2014
Pengertian Protektorat Internasional,
yaitu protektorat yang masih tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan Hukum
Internasioanl. Dalam hal ini, negara yang dilindungi dalam beberapa urusan luar
dan dalam negeri serta pertahanan dan keamanan tidak banyak bergantung pada
negara yang melindungi. Negara tersebut merupakan subjek hukum Internasional.
Contoh: Negara Mesir semasa
Protektorat Turki 1917, Zanzibar semasa protektorat Inggris tahun 1980, dan
Albania semasa Protektorat Italia Tahun 1936.
Sumber: Budiyanto, Dasar-dasar ilmu
tata negara/Budiyanto; editor; Arif Susanto Jakarta: Erlangga, 2003, halaman 33