Pengertian Protektorat Internasional


Pengertian Protektorat Internasional, yaitu protektorat yang masih tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan Hukum Internasioanl. Dalam hal ini, negara yang dilindungi dalam beberapa urusan luar dan dalam negeri serta pertahanan dan keamanan tidak banyak bergantung pada negara yang melindungi. Negara tersebut merupakan subjek hukum Internasional.
Contoh: Negara Mesir semasa Protektorat Turki 1917, Zanzibar semasa protektorat Inggris tahun 1980, dan Albania semasa Protektorat Italia Tahun 1936.
Sumber: Budiyanto, Dasar-dasar ilmu tata negara/Budiyanto; editor; Arif Susanto Jakarta: Erlangga, 2003, halaman 33

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel