pengertian presiden
Monday, September 22, 2014
pengertian presiden adalah penyelenggara kekuasaan
pemerintahan negara tertinggi dibawah MPR, yang dalam melakukan kewajibannya
dibantu oleh satu wakil Presiden (pasal 4 ayat 2 UUD 1945).
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta:
Erlangga 2003 halaman 92