pengertian presiden

pengertian presiden adalah penyelenggara kekuasaan pemerintahan negara tertinggi dibawah MPR, yang dalam melakukan kewajibannya dibantu oleh satu wakil Presiden (pasal 4 ayat 2 UUD 1945).

Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 92

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel