pengertian pengakuan secara de facto
Tuesday, September 2, 2014
pengakuan secara de facto adalah
pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang dapat mengadakan hubungan
dengan negara lain.
Sumber: Budiyanto, Dasar-dasar ilmu
tata negara/Budiyanto; editor; Arif Susanto Jakarta: Erlangga, 2003, halaman 27