pengertian pengakuan de facto bersifat tetap
Tuesday, September 2, 2014
pengertian pengakuan de facto bersifat
tetap artinya, pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya bisa
menimbulkan hubungan di lapangan perdagangan dan ekonomi (konsul). Sedangkan
untuk tingkat duta belum dapat dilaksanakan.
Sumber: Budiyanto, Dasar-dasar ilmu
tata negara/Budiyanto; editor; Arif Susanto Jakarta: Erlangga, 2003, halaman 27