pengertian pemerintah yang berdaulat dalam arti luas
Monday, September 1, 2014
pengertian pemerintah yang berdaulat
dalam arti luas adalah gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan
memrintah di wilayah suatu negara, meliputi badan eksekutif, legislatif, dan
yudikatif. Di Indonesia, pemerintah masih ditambah dengan badan konsultatif,
eksminatif, dan konstitusi.
Sumber: Budiyanto, Dasar-dasar ilmu
tata negara/Budiyanto; editor; Arif Susanto Jakarta: Erlangga, 2003, halaman 24