pengertian kedaulatan
Tuesday, September 2, 2014
pengertian kedaulatan, kata “daulat”
dalam pemerintahan berasal dari kata daulah (Arab), sovereignty (Inggris),
souvereiniteit (Prancis), supremus (Latin), dan sovranita (Italia) yang berarti
“kekuasaan tertinggi”.
Menurut Jean Bodin (1500-1596),
seorang ahli pikir Prancis, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk
menentukan hukum dalam suatu negara.
Sumber: Budiyanto, Dasar-dasar ilmu
tata negara/Budiyanto; editor; Arif Susanto Jakarta: Erlangga, 2003, halaman 24
pengertian kedaulatan adalah hak eksekutif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri. Dalam hukum konstitusi dan internasional, konsep kedaulatan terkait dengan suatu pemerintahan yang memiliki kendali penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam suatu wilayah atau batas teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks tertentu terkait dengan berbagai organisasi atau lembaga yang memiliki yuridikasi hukum sendiri. Penentuan apakah suatu entitas yang berdaulat bukanlah sesuatu yang pasti, melainkan seringkali merupakan masalah sengketa diplomatik.
Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 138
pengertian kedaulatan adalah hak eksekutif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri. Dalam hukum konstitusi dan internasional, konsep kedaulatan terkait dengan suatu pemerintahan yang memiliki kendali penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam suatu wilayah atau batas teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks tertentu terkait dengan berbagai organisasi atau lembaga yang memiliki yuridikasi hukum sendiri. Penentuan apakah suatu entitas yang berdaulat bukanlah sesuatu yang pasti, melainkan seringkali merupakan masalah sengketa diplomatik.
Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 138