menurut George Jellinek negara ialah organisasi kekuasaan dari
sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Menurut Wilhelm Friedrich Hegel Negara merupakan organisasi kesusilaan
yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan
universal.
Menurut Mr. Kranenburg negara adalah suatu organisasi yang
timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Menurut F. Soltau negara adalah alat (agency) atau
wewenang (authorithy) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas
nama masyarakat.
Menurut Prof. R. Djokosoetono negara ialah suatu organisasi manusia
atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Menurut Prof. Mr. Soemarko negara ialah organisasi masyarakat
yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya
sebagai souvereign (kedaulatan).
Sumber: Budiyanto, Dasar-dasar ilmu
tata negara/Budiyanto; editor; Arif Susanto Jakarta: Erlangga, 2003, halaman 3
pengertian negara adalah
lembaga yang memiliki kekuasaan yang sangat besar di dalam sebuah masyarakat. Negara memliki legitimasi untuk memaksakan kehendaknya kepada masyarakatnya. Kekuasaan ini diperoleh karena negara merupakan pelembagaan dari kepentingan umum. Menurut kelompok Marxis negara hanya alat dari kelompok lain yang lebih berkuasa. Sedang menurut Teori Negara Organis negara merupakan lembaga yang mandiri, yang memutuskan berdasarkan apa yang dianngap baik. Kalaupun dalam kebijaksanaannya negara ternyata berpihak ini dilakukan atas dasar kesadaran dan perhitungan sendiri. Sedag Teori Poulantzas dan Block mengatakan bahwa negara pada dasarnya mandiri tetapi dia terikat pada sebuah sistem politik ekonomi atau kondisi struktural yang membuat kemandiriannya terbatas. Teori-teori yang disebutkan diatas dapat dimanfaatkan sebagai pisau analisa bagi kasus tertentu, namun tidak bisa digunakan dalam semua kasus.
sumber:Akbar Kaelola, Kamus Istilah Politik Kontemporer, Yogyakarta: Cakrawala cetakan pertama tahun 2009 halaman 194-195