Pengertian deposito berjangka

Pengertian deposito berjangka adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian yang dibuat antara penyimpan/nasabah dengan bank yang bersangkutan, anda dapat membuka rekening deposito dengan jangka waktu simpanan 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan. Bunga deposito untuk masing-masing jangka waktu tersebut berlainan. Bukti/sertifikat kepemilikan deposito dapat diperdagangan.
Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 51

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel