Pengertian deposito berjangka
Thursday, September 11, 2014
Pengertian
deposito berjangka adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat
dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian yang dibuat
antara penyimpan/nasabah dengan bank yang bersangkutan, anda dapat membuka
rekening deposito dengan jangka waktu simpanan 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau
12 bulan. Bunga deposito untuk masing-masing jangka waktu tersebut berlainan.
Bukti/sertifikat kepemilikan deposito dapat diperdagangan.
Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 51