Pengertian Deklarasi Djoeanda
Thursday, September 11, 2014
Pengertian
Deklarasi Djoeanda adalah Deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia
adalah termasuk laut sekitar, diantara dan didalam kepulauan Indonesia menjadi
satu kesatuan wilayah NKRI yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh
Perdana Menteri Indonesia pada saat itu. Djoeanda Kartawidjaja. Sebelum
Deklarasi Djoeanda, wilayah Negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi
Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeen en Maritieme Kringen Ordonantie
1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di
wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya
mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berate kapal
asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
Deklarasi Djoeanda menyatakan bahwa Indonesia
menganut prinsip-prinsip Negara kepulauan (Archipelagic State) sehingga
laut-laut antar-pulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan
kawasan bebas. Deklarasi Djoeanda selanjutnya diresmikan menjadi UU
No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia bergnda 2,5 kali lipat dari 2.027.087
km2 menjadi 5.193.250 km2 dengan pengecualian Irian Jaya, yang walaupun wilayah
Indonesia tapi saat itu belum diakui secara Internasional.
Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 49