Pengertian Deklarasi Djoeanda

Pengertian Deklarasi Djoeanda adalah Deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, diantara dan didalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu. Djoeanda Kartawidjaja. Sebelum Deklarasi Djoeanda, wilayah Negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeen en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berate kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut. Deklarasi Djoeanda menyatakan bahwa Indonesia  menganut prinsip-prinsip Negara kepulauan (Archipelagic State) sehingga laut-laut antar-pulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djoeanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia bergnda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km2 menjadi 5.193.250 km2 dengan pengecualian Irian Jaya, yang walaupun wilayah Indonesia tapi saat itu belum diakui secara Internasional. 
Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 49

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel