pengertian Civil Affairs Agreement

pengertian Civil Affairs Agreement adalah perjanjian yang mengatur hubungan antar angkatan bersenjata sekutu yang terletak di negara sahabat dan otoritas sipil di negeri itu. Perjanjian ini ditandatangani pada tanggal 24 Agustus 1945 oleh dan Inggris (atas nama Sekutu). Butir terpenting dalam perjanjian ini adalah penyerahan wilayah Indonesia yang telah "dibersihkan" dari tentara Jepang oleh Inggris kepada Belanda melalui NICA.

Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 43

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel