pengertian cateris paribus

pengertian cateris paribus adalah asumsi berikutnya hukum permintaan dan penawaran dengan faktor-faktor lain selain harga dianggap tetap (konstan).

Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 41

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel