Pengertian badan usaha perseorangan


Pengertian badan usaha perseorangan adalah badan usaha yang didirikan oleh seseorang dan modalnya berasal dari orang tersebut.
Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 25

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel