Pengertian Badan Usaha Perdagangan


Pengertian Badan Usaha Perdagangan adalah Badan Usaha yang mengambil/membeli barang-barang untuk disimpan selama beberapa lama kemudian dikeluarkan lagi melalui pertukaran (penjualan). 
Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 25

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel