Pengertian Badan Usaha Perdagangan
Thursday, August 28, 2014
Pengertian Badan Usaha
Perdagangan adalah Badan Usaha yang mengambil/membeli barang-barang untuk
disimpan selama beberapa lama kemudian dikeluarkan lagi melalui pertukaran
(penjualan).
Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 25