pengertian zakat
Wednesday, March 20, 2013
Menurut bahasa zakat berarti pengembangan dan pensucian. Disebut zakat di dalam Syari’at karena adanya pengertian etimologi, yaitu zakat dapat membersihkan harta pemiliknnya dari dosa dan menunjukkan kebenaran imnnya. Adapun secara umum syarat wajib zakat ialah:
a. Islam
b. Baligh
c. Berakal sehat
d. Merdeka (bukan hamba sahaya)
e. Milik yang sempurna
f. Harta bendanya cukup satu nisab sesuai dengan jenis harta yang akan dikeluarkan zakatnya.
g. Telah mencapai satu tahun kepemilikan, kecuali buah-buahan, makanan yang mengenyangkan atau biji-bijian, hasil tambang, harta terpendam (Rikaz). [1]