pengertian zakat


Menurut bahasa zakat berarti pengembangan dan pensucian. Disebut zakat  di dalam Syari’at karena adanya pengertian etimologi, yaitu zakat dapat membersihkan harta pemiliknnya dari dosa dan menunjukkan kebenaran imnnya. Adapun secara umum syarat wajib zakat ialah:
a.    Islam
b.   Baligh
c.    Berakal sehat
d.   Merdeka (bukan hamba sahaya)
e.    Milik yang sempurna
f.    Harta bendanya cukup satu nisab sesuai dengan jenis harta yang akan dikeluarkan zakatnya.
g.   Telah mencapai satu tahun kepemilikan, kecuali buah-buahan, makanan yang mengenyangkan atau biji-bijian, hasil tambang, harta terpendam (Rikaz). [1]


[1] Masluqi, Fiqih, Sahabat Ilmu Surabaya, Surabaya, 1986, hal. 131.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel