pengertian hijab
Thursday, September 6, 2012
Pengertian hijab
Dalam
bidang fiqh, salah satu pengertian hijab adalah segala sesuatu yang menghalagi
atau menutupi aurat perempuan dari pandangan mata,[1]
sehingga perempuan yang berhijab disebut Mahjubah. Hal tersebut
berkaitan dengan surat an-Nur ayat 31 dan surat al-Ahzab ayat 59 tentang
keharusan bagi mukminat untuk menutup auratnya dari laki-laki yang bukan
muhrimnya dengan memakai pakaian yang sering disebut dengan terminologi jilbab.
Al-Albani kemudian memandang bahwa jilbab merupakan bagian dari hijab.[2]
Abu
'Abdullah al-Qurtubi memberikan pengertian bahwa jilbab adalah baju kurung
longgar atau lebar dan lebih lebar dari selendang atau kerudung.[3]
Dan
di dalam kamus al-Munawwir dijelaskan juga bahwa jilbab adalah baju kurung
panjang sejenis jubah panjang.[4]
Dengan
merujuk pada kata hijab yang terdapat dalam surat al-Ahzab ayat 53, Abu Syuqqah
berpendapat bahwa ada dua bentuk hijab yaitu tirai (tabir) yang ada di dalam
rumah Rasulullah untuk membatasi atau memisahkan antara istri-istri beliau
ketika berbicara dengan laki-laki yang bukan muhrimnya dan pakaian yang
dikenakan oleh istri-istri beliau untuk menutupi seluruh tubuhnya termasuk
wajah ketika mereka keluar rumah.[5]
Menurut
Fatima Marnissi, konsep hijab mengandung tiga dimensi yang ketiganya saling memiliki
keterikatan. Dimensi pertama adalah dimensi visual yakni suatu dimensi yang
punya pengertian untuk menyembunyikan sesuatu dari pandangan orang. Sesuai
dengan akar kata hijab yang berarti menyembunyikan. Dimensi kedua adalah
bersifat ruang yang berarti untuk memisahkan, untuk membuat batas dan untuk
mendirikan pintu gerbang. Dimensi ketiga adalah sebagai bagian dari etika yang
berkaitan dengan persoalan larangan.[6]
[1]. Pengertian lainnya
adalah orang yang gugur hak warisnya untuk menerima warisan baik secara
keseluruhan atau sebagiannya yang disebabkan adanya orang yang lebih berhak
menerima. Lihat Abdul Aziz Dahlan (ed), Ensiklopedi hukum Islam,
(Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997), II: 545.
[2]. Muh}ammad Nasir
al-Din al-Albani, Jilbab Wanita Muslimah Menurut al-Qur'an dan As-Sunnah,
terj. Hawin Murtadho, (Solo: at-Tibyan,2001), hlm. 29.
[3] . Abu Abdullah al-Qurtubi, al-Jami' li ahkam al-Qur'an,
cet. ke-1, (Bairut: Dar al-Kutub al-'Aliyah, 1993), hlm. 156.
[4]. Ahmad Warso Munawwir, al-Munawwir Kamus
Arab Indonesia, (Surabaya: Pustaka Progresif, 1997), hlm. 199
[5] . Abd Halim Abu Syuqqah,
Kebebasan Wanita, IV: 44.
[6] . Fatima Marnissi, Wanita
di Dalam Islam, terj. Yaziar Rudianti, (Bandung: Pustaka, 1994), hlm. 118.