pengertian hijab

Pengertian hijab
Dalam bidang fiqh, salah satu pengertian hijab adalah segala sesuatu yang menghalagi atau menutupi aurat perempuan dari pandangan mata,[1] sehingga perempuan yang berhijab disebut Mahjubah. Hal tersebut berkaitan dengan surat an-Nur ayat 31 dan surat al-Ahzab ayat 59 tentang keharusan bagi mukminat untuk menutup auratnya dari laki-laki yang bukan muhrimnya dengan memakai pakaian yang sering disebut dengan terminologi jilbab. Al-Albani kemudian memandang bahwa jilbab merupakan bagian dari hijab.[2]
Abu 'Abdullah al-Qurtubi memberikan pengertian bahwa jilbab adalah baju kurung longgar atau lebar dan lebih lebar dari selendang atau kerudung.[3]
Dan di dalam kamus al-Munawwir dijelaskan juga bahwa jilbab adalah baju kurung panjang sejenis jubah panjang.[4]
Dengan merujuk pada kata hijab yang terdapat dalam surat al-Ahzab ayat 53, Abu Syuqqah berpendapat bahwa ada dua bentuk hijab yaitu tirai (tabir) yang ada di dalam rumah Rasulullah untuk membatasi atau memisahkan antara istri-istri beliau ketika berbicara dengan laki-laki yang bukan muhrimnya dan pakaian yang dikenakan oleh istri-istri beliau untuk menutupi seluruh tubuhnya termasuk wajah ketika mereka keluar rumah.[5]
Menurut Fatima Marnissi, konsep hijab mengandung tiga dimensi yang ketiganya saling memiliki keterikatan. Dimensi pertama adalah dimensi visual yakni suatu dimensi yang punya pengertian untuk menyembunyikan sesuatu dari pandangan orang. Sesuai dengan akar kata hijab yang berarti menyembunyikan. Dimensi kedua adalah bersifat ruang yang berarti untuk memisahkan, untuk membuat batas dan untuk mendirikan pintu gerbang. Dimensi ketiga adalah sebagai bagian dari etika yang berkaitan dengan persoalan larangan.[6]



[1]. Pengertian lainnya adalah orang yang gugur hak warisnya untuk menerima warisan baik secara keseluruhan atau sebagiannya yang disebabkan adanya orang yang lebih berhak menerima. Lihat Abdul Aziz Dahlan (ed), Ensiklopedi hukum Islam, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997), II: 545.

[2]. Muh}ammad Nasir al-Din al-Albani, Jilbab Wanita Muslimah Menurut al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Hawin Murtadho, (Solo: at-Tibyan,2001), hlm. 29.

[3] . Abu Abdullah  al-Qurtubi, al-Jami' li ahkam al-Qur'an, cet. ke-1, (Bairut: Dar al-Kutub al-'Aliyah, 1993), hlm. 156.
[4]. Ahmad Warso Munawwir, al-Munawwir Kamus Arab Indonesia, (Surabaya: Pustaka Progresif, 1997), hlm. 199

[5] . Abd Halim Abu Syuqqah, Kebebasan Wanita, IV: 44.

[6] . Fatima Marnissi, Wanita di Dalam Islam, terj. Yaziar Rudianti, (Bandung: Pustaka, 1994), hlm. 118.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel